Selasa, 25 Juni 2013

STRUKTUR BANGUNAN 2 TEKNIK SIPIL


PENGERTIAN TEKNIK
1.1 BANGUN - BANGUNAN
Adalah suatu bentuk konstruksi atau suatu bangunan yang dapat dijumpai sehari-hari yang diatur / dibuat oleh manusia.
Macam-macamnya antara lain :
  1. Setiap susunan suatu yang berdiri / terletak pada tanah atau bertumpu pada batu, landasan dengan susunan mana terbentuk suatu ruangan yang terbatas seluruhnya atau sebagian
  2. Suatu Peralasan
  3. Suatu Serambi, Tangga suatu rumah atau Trotoar
  4. Suatu peralatan persediaan air bersih tidak termasuk suatu sambungan pada suatu jaringan air minum
  5. Suatu peralatan pembuangan atau penampang air hujan, air kotoran atau air perusahaan
  6. Suatu pemasangan pompa
  7. Suatu pagar pemisah dari suatu persil atau sebidang tanah
  8. Suatu Turap, Penahan tanah, Jembatan, Gorong-gorong atau Konstruksi semacam itu
  9. Suatu Dinding tembok, atau sesuatu macam dinding lainnya
  10. Suatu benda yang berdiri atau bergantung sendiri, luasnya lebih dari 1 m2 yang dipasang diluar garis sempadan muka rumah atau diatas sesuatu tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak ramai
  11. Papan reklame, Alat-alat reklame, Tiang-tiang antena dan Tiang-tiang bendera
1.2 MENDIRIKAN BANGUNAN
Adalah kegiatan-kegiatan yang dikategorikan antara lain :
a. Membuat, memperbaharui, memperluas, mengubah atau membongkar sesuatu bangunan atau sebagainya
b. Melakukan pekerjaan tanah untuk keperluan pekerjaan yang direncanakan
1.3 BANGUNAN ( Gedung )
Adalah bangunan-bangunan dalam mana terdapat sebuah atau beberapa buah kamar, kamar mandi, kakus, ruangan perusahaan atau gudang
1.4 PERSIL ( Perpetakan tanah )
Adalah suatu perpetakan tanah yang terdapat dalam suatu rencana perluasan kota atau jika untuk suatu rencana perluasan kota atau sebagiannya masih belum ditetapkan sesuatu bagian tanah yang menurut pertimbangan DPRD / KEPALA DAERAH dapat dipergunakan untuk mendirikan suatu bangun-bangunan atau suatu kelompok bangun-bangunan satu sama lainnya
1.5 GARIS SEMPADAN
Adalah garis batas dimana suatu bangun-bangunan tidak boleh melampaui pada pendirian bangunan
Macam-macam garis sempadan :
v Garis sempadan Muka bangunan
v Garis sempadan Belakang tiang
v Garis sempadan Pagar
v Garis sempadan Loteng
v Garis sempadan Perairan
v Garis sempadan Jalan umum
v Garis sempadan Instalasi dan jaringan
1.6 KLASIFIKASI BANGUNAN DARI SUDUT PENGGUNAAN
Terdiri dari :
a. Rumah tinggal biasa
Adalah rumah yang dipergunakan untuk penghunian tinggal
b. Rumah tinggal luar biasa
Adalah rumah yang dipergunakan untuk penghunian yang lebih dari 1 (satu) rumah tangga
c. Rumah tinggal yang bergabung pada bangunan yang berlainan kelas
Adalah rumah tinggal yang digabung dengan toko, kantor, gudang dsb
d. Bangunan pertokoan
Adalah bangunan yang mendapatkan ijin dari yang berwajib / terdaftar sebagai toko termasuk diantaranya Rumah makan, bar, pasar, bengkel, pom bensin dsb
e. Bangunan kantor
Adalah bangunan untuk pengurusan administrasi dan perdagangan tetapi bukan gudang, toko, pabrik
f. Bangunan gudang
Adalah bangunan untuk penyimpanan barang-barang atau/dan pameran yang mendapatkan ijin sebagai gudang
g. Bangunan pabrik
Adalah bangunan yang dipergunakan untuk pembuatan atau penyelesaian barang-barang atau bahan-bahan
h. Bangunan-bangunan umum
v Bangunan peribadatan
v Hall atau gedung-gedung umum : Perpustakaan, Museum< Gedung olah raga, Gedung pameran, Stasiun dsb.
v Gedung kesenian dan pameran khusus (foto, film dsb)
v Gedung-gedung Kesehatan sosial
v Gedung pendidikan
i. Bangunan tambahan (Out building)
1.7 SYARAT – SYARAT BANGUNAN
Persyaratan yang harus dipenuhi bangunan
  1. Luas Denah bangunan
Diperhitungkan terhadap luas persil dan kelas bangunan
  1. Tinggi bangunan
Diperhitungkan terhadap garis-garis sempadan
  1. Ukuran-ukuran ruang
Diperhitungkan terhadap ukuran yang layak huni
  1. Cahaya dan Pembaharuan hawa
Diperhitungkan untuk keperluan kesehatan
  1. Penerangan dan Pembaharuan udara
Diperhitungkan untuk keperluan kesehatan
  1. Pembaharuan udara mekanis
Diperhitungkan sebagai pengganti tambahan udara alam yang tidak melalui ruang terbuka maupun ke jalan umum
  1. Syarat-syarat lebih lanjut
Ø Lift
Ø Siar pemuai/sambungan : jika ada kecelakaan yang rusak tidak seluruhnya tetapi hanya pada sambungan tertentu
Ø Bangunan diatas permukaan atap
Ø Kepentingan keselamatan dan bahaya kebakaran
1.8 MERANCANG BANGUNAN
Perancangan bangunan seringkali dimulai dengan membuat perancangan yang terdiri dari:
  1. Rancangan denah / susunan ruangan
  2. Rancangan potongan / penampang
  3. Rancangan tempat bangunan (elevation)
  4. Rancangan Mekanikal Elektrikal
Untuk gambar denah setidak-tidaknya dapat memberikan gambaran tentang 2 hal :
v Tata letak ruangan-ruangan
Dapat dilihat letak ruangan yang satu dengan yang lain
v Hubungan ruangan-ruangan
Secara hubungan lalu lintas maupun hubungan secara visual
Gambar potongan dapat memberikan gambaran sbb :
Ø Gambaran sekilas mengenai struktur bangunan maupun konstruksi
Ø Mengenai lantai ”BANGUNAN TINGGI” ruangan, letak lantai 1 dengan yang lainnya, juga letak ruangan didalamdenganletak ruangan diluar (ketinggian)
Ø Menyangkut ketinggian plafond, Gambar tampak luar bangunan diperlihatkan dari berbagai alat, misal alat depan, alat belakang dsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar